Total Tayangan Halaman

Kamis, 30 Juni 2011

Anggota Club In2_Mbie

Anggota Club In2_Mbie Kemayoran & Kuningan sebagai berikut :


                                                    01.
Yunus (Jamal)
                                                     02.
Andre (Achonk)
                                                    03.
Ade Suryana
                                                      04.
Riexky (Ciki)
                                                      05.
Muhammad Yudi (Yudi)
                                                  06.
Levi (Levoy)
                                                    07.
Topik
                                                       08.
Dali
                                                      09.
Zae
                                                      10.
Ridwan (Tobink)
                                                     11.
Sule
                                                   12.
Kiko
                                                    13.
Dede Komix
                                                    14.
Aanx Ableh
                                                    15.
Ilham (Babo)
                                                   16.
Dayat (Gepenk)
                                                    17.
Andre (Toyor)
                                                   18.
Tasya
                                                   19.
Rigky (Rabun)
                                                    20.
Chepy
                                                  21.
Andhie (Bulux)
                                                   22.
Dhewi
                                                 23.
Japar (Levay)
                                               24.
Fadly
                                               25.
Ricky
                                          26.
Komar
                                          27.
  Adit dan Dede.
28.
Danil

Jumat, 24 Juni 2011

Jenis-Jenis Touring


Definisi Touring

Touring (selanjutnya disebut 'turing') adalah satu bentuk kegiatan klub melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke tempat tujuan tertentu untuk menyalurkan kegemaran berkendara sepeda motor para anggotanya dan menikmati indahnya kebersamaan dan persatuan para anggota.
Pengklasifikasian Touring.
Menurut tujuan dan persyaratannya, turing dibedakan dalam 3 jenis yaitu touring terbuka, touring tertutup dan touring besar (grand touring).

1. Touring Terbuka

Persyaratannya
• Tujuan : adaptasi bagi anggota baru
• Peserta : semua anggota
• Jarak tempuh pp : 150 - 200 km (medan jalan aman bervariasi dan beresiko kecil)
• Kecepatan Maks : 90 km/jam (disesuaikan kondisi di jalan)
2. Touring Tertutup
Persyaratannya
• Tujuan : menyalurkan kegemaran touring dan memperkuat persaudaraan antar anggota
• Peserta : anggota yang aktif mengikuti touring terbuka
• Kecepatan Maks : 100 km/jam (disesuaikan kondisi di jalan)
2. Touring Besar (Grand Touring)
Persyaratannya
• Tujuan : menyalurkan kegemaran touring dan memperkuat persaudaraan antar anggota
• Peserta : anggota yang telah mengikuti touring tertutup
• Kecepatan Maks : 100 km/jam (disesuaikan kondisi di jalan)

PERSIAPAN PENGENDARA
Persiapan adalah kunci suksesnya touring. Semua peserta mengharapkan kesuksesan dengan tanpa halangan berarti. Peserta tidak siap bisa menghambat perjalanan yang berakibat anggota lain tidak maksimal menikmati touring. Untuk itu setiap peserta harus melakukan persiapan dengan sebaik mungkin.
Persiapan pada pengendara
1. Bacalah petunjuk berkendara aman pada Buku Panduan Pemilik Kendaraan Bermotor.
2. Motivasi: harus sejalan dengan rencana tujuan.
3. Kondisi kesehatan : prima.
4. Mental, untuk kepercayaan diri yang lebih baik.
5. Izin orang tercinta, diyakini akan memberikan ketenangan hati selama kegiatan.
6. Pakaian touring :
   - celana panjang
   - jaket (khusus touring)
   - helm
   - rompi klub (jika ada kesepakatan)
   - sepatu (lebih aman yang menutupi mata kaki)
   - sarung tangan
   - jas hujan
   - sunglasses, jika perlu
   - pakaian ganti
7. Kelengkapan lain :
   - STNK dan SIM
   - sleeping bag (Jika perlu)
   - perlengkapan mandi
   - obat-obatan
   - HP
   - camera atau handycam (jika perlu)
   - lap (sepert; kanebo, jika perlu)
8. Uang extra untuk keperluan tak terduga.

PERSIAPAN KENDARAAN
1. kondisi mesin : prima
2. ban : layak pakai, tekanan angin sesuai buku petunjuk
3. sistem rem berfungsi baik.
4. lampu dan sistem kelistrikan berfungsi baik
5. kaca spion (idealnya yg standar)
6. perhitungkan masa retensi V-belt atau rantai.
7. Suku cadang :
   - busi
   - sekering
   - bohlam
   - saringan udara (jika perlu)
   - oli mesin (jika perlu)
8. kelengkapan lain :
   - kunci kontak cadangan
   - kunci baut dan obeng
   - lampu senter (jika perlu)
   - perlengkapan tubeless (jika perlu)

Bila semua persiapan sudah dilakukan, pastikan anda berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar selalu bisa menikmati ciptaanNya dengan rasa syukur dan agar selalu dibawah lindunganNya. Dan ingatlah satu hal penting : KELUARGA SENANTIASA MENANTI ANDA KEMBALI.
Di Check Point dan Finish Point, selalu lakukan pengecekan jumlah peserta, berdoa juga ada baiknya dilakukan sebagai tanda syukur telah kembali dengan selamat sekaligus untuk memohon diberikan kesempatan melakukan touring berikutnya.

TATA TERTIB
Tata tertib dibuat agar semua peserta mendapatkan touring yang aman dan menyenangkan. Ada 2 (dua) tata tertib yang wajib dipatuhi semua peserta, yaitu : tata tertib sebelum keberangkatan dan tata tertib ketika berkendara. Disiplin mematuhi tata tertib juga akan menjadi kunci suksesnya touring.
Tata tertib sebelum keberangkatan
1. Tiba 30 menit sebelum waktu keberangkatan di tempat yang disepakati
2. Segera laporkan kehadiran anda kepada panitia touring
3. Ikuti petunjuk dan informasi terbaru dari panitia touring

Tata tertib berkendara
1. Menyalakan lampu besar dan/atau hazard sepanjang perjalalan
2. Tetap berada di belakang Forwarder
3. Jaga jarak aman (sekitar 3 meter)
4. Mendahului hanya dari sisi kanan dengan menyalakan lampu sign
5. Hindari mendahului pada tikungan tajam

Susunan barisan
Berkendara bersama berarti berkendara secara konvoi dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan marka jalan.
Agar aman dan terlihat rapi, perlu adanya susunan barisan yang sudah disepakati oleh semua peserta touring.
Susunan barisan yang aman adalah saling silang seperti gambar berikut ini:









BAHASA TUBUH




TIPS
• Warming up tubuh sebelum berkendara selama 20 menit berupa push-up dan lari kecil atau lari di tempat bisa mengaktifkan semua syaraf tubuh. (dr. Budi Santoso, Motoriders, edisi September 2002)
• Hindari membawa beban melebihi yang dianjurkan.
• Agar selamat di perjalanan, wajib menjaga kewaspadaan. (Oey Nam Pin, majalah Motoriders, edisi November 2002, hal 80)
• Ketika berkendara, tarik nafas sesering mungkin guna meningkatkan kewaspadaan, karena Kewaspadaan dikendalikan penuh oleh otak, dan cara kerja otak sangat dipengaruhi oksigen yang dihirup saat mengambil nafas. (Reyn Altin Johannes Lumenta, maja1ah Motoriders, edisi Oktober 2002, hal 86)
• Waktu istirahat sebaiknya disepakati dengan peserta lain, dengan mempertimbangkan faktor stamina dan usia peserta, juga tempat yang tepat untuk rehat. Dua jam berkendara mungkin bisa disepakati
• Pengisian bahan bakar efektif dan efisien bila dilakukan berkesinambungan.
• Gunakan waktu menunggu peserta lain mengisi bahan bakar untuk minum atau pergi ke kamar kecil
Menjaga stamina tetap fit ketika touring
Daya tahan tubuh mutlak dalam berkendara. Kondisi fisik harus diperhtikan. Faktor stamina tubuh mempengaruhi keamanan berkendara. Fisik menurun bisa membahayakan diri sendiri, juga orang lain. Untuk menjaga stamina tetap fit ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Jika fokus anda berkurang ketika mengendalikan motor dan melihat suasana jalan tidak lagi maksimal, minumlah cairan anti dehidrasi yang mengandung elektrolit dan kalsium
2. Rencanakan rehat dan atur waktu makan
3. Makanlah dengan proporsi yang seimbang

Istirahat
Istirahat sangat diperlukan untuk mengembalikan stamina. Sebaiknya waktu berkendara tidak melebihi 2 (dua) jam guna menghindari kelelahan. Buatlah kesepakatan dalam hal ini, dengan mempertimbangkan perbedaan stamina peserta.

Lama istirahat
Lama istirahat sebaiknya disepakati dan diinformasikan kepada peserta. Mengutip penyataan Dr. Budi Santoso, Pengda IMI DKI Jakarta (majalah motoriders, edisi September 2002, hal 69), bahwa lama istirahat cukup 30 menit.

Pengisian bahan bakar
Panitia mengumumkan semua peserta kapan pengisian bahan bakar berdasarkan pertimbangan; pertama, jarak tempuh kendaraan dengan tangki bahan bakar terkecil. Kedua, pom bensin yang menyediakan bahan bakar kualitas baik. Ketiga, bahwa tidak ada pom bensin yang sejenis berikutnya sepanjang jalur perjalanan yang akan dilalui. Semua peserta harus mengisi bahan bakar hingga penuh, meskipun indikator menunjukkan bahan bakar masih sisa.












PERATURAN TOURING


1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR

Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring

Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi, sebagai berikut:
  • Spion
  • Lampu Depan & Belakang
  • Lampu Sein
  • Plat Nomor standar POLDA

Bagi yang tidak memenuhi prosedur diatas kami anggap tidak dapat
mengikuti touring

Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
  • Helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • Sarung Tangan
  • Sepatu yang menutupi mata kaki
  • Masker
  • Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )

Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
  • Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
  • Kunci Busi
  • Dan lain-lain

Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan
ukuran type masing-masing sepeda motor

Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari
seperti pecahan kaca dan kerikil tajam

Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh
panitia touring

2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
  • Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu
         merah, marka jalan dll.
  • Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
  • Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat
         rombongan berjalan pada siang hari
  • Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
  • Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah
         ditentukan .
  • Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring.

3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN

Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas, sebagai berikut : 

  • ROAD CAPTAIN 
  • SWEEPER  
  • BLOKER 
  • ANGGOTA 
  • MEKANIK

Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya
berikut keterangannya :

a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih
dari 50 sepeda motor dengan melihat satu jalur jalan dengan
memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan

b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila
terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan
apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan
rombongan

c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada
suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat
dilalui kendaraan lain

d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak
diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER)
dan tidak boleh saling mendahului

e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor
apabila di satu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat

PERATURAN YANG TELAH KAMI BUAT SEMATA-MATA HANYA
MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN
PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.

ANGGARAN RUMAH TANGGA CLUB In2_Mbie


ANGGARAN RUMAH TANGGA
CLUB In2_Mbie

BAB I.
KEDUDUKAN


Pasal 1
Sekretariat Club In2_Mbie berkedudukan di Jalan Kepu Barat Kemayoran Jakarta Pusat.

BAB II.
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Untuk menjadi anggota Club diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.

Pasal 3
Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.

Pasal 4
Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.


BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 
Pasal 5
Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran - saluran organisatoris.

Pasal 7
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.

Pasal 8
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap bulannya.

Pasal 9
Gugur Hak Keanggotaannya :
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melanggar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.

BAB IV.
TINGKAT KEANGGOTAAN

Pasal 10
1. Anggota Biasa Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club, kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam pembentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.


BAB V.
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 11
Disiplin merupakan hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.

Pasal 12
Pelanggaran-pelanggaran setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.


Pasal 13
Pada dasarnya setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota, dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.

Pasal 14
Setelah peringatan ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.

Pasal 15
Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pasal 16
Tindakan pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.

BAB VI.
KEUANGAN

Pasal 17
1. Iuran Bulanan Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap bulannya.
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota apabila mempunyai kerelaan hati / rezeki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat

BAB VII.
RAPAT – RAPAT

Pasal 18
Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.

Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.

Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
Peraturan Rumah Tangga ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 16 Juni 2010 di Jakarta.

Pasal 20
Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.

Pasal 21
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan



Ditetapkan : Jakarta
Tanggal : 16 Juni 2010

Ketua Sidang





Sekretaris Sidang





ANGGARAN DASAR CLUB In2_Mbie

ANGGARAN DASAR
CLUB In2_Mbie


BAB I
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Kedudukan Organisasi

Pasal 1
Nama Organisasi / Club ini bernama Club In2_mbie

Pasal 2
Bentuk Merupakan Club yang berbentuk kesatuan disektor penggemar kendaraan sepeda motor roda dua.

Pasal 3
Sifat Sosial, membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam pelaksanaan tertib lalu lintas di jalan dan tidak bernaung di bawah organisasi politik tertentu.

Pasal 4
Waktu Didirikan di Jakarta pada Tanggal 16 Juni 2010, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan

Pasal 5
Kedudukan Organisasi / Club berkedudukan di Jakarta Pusat

BAB II
ASAS

Pasal 6
Organisasi / Club ini berazaskan PANCASILA

Pasal 7
Tujuan Organisasi / Club Adalah :
1. Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (17-08-1945).
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4. Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.


BAB III.
Usaha – Usaha Club

Pasal 8
1.Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota baru dalam segi pengetahuan, perawatan motor dan cara berkendara di jalan yang baik dan benar.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Club In2_mbie.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.


BAB IV.
Lambang

Pasal 9
(ditentukan kemudian)

BAB V.
Persyaratan Anggota

Pasal 10
Anggota adalah memiliki SIM C, KTP, surat – surat kepemilikan kendaraan yang syah serta memiliki kendaraan bermotor merk.

Pasal 11
Tingkat keanggotaannya adalah biasa, khusus, dan kehormatan yang akan disesuaikan dengan fungsi status dalam organisasi dan kematangan pribadi para anggota kedalam tingkat – tingkat yang sesuai dengan tingkat senioritasnya.

Pasal 12
Membayar iuran bulanan sebesar yang telah ditentukan.


BAB VI
KEWAJIBAN

Pasal 13
Setiap anggota wajib Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.

BAB VII
HAK-HAK ANGGOTA

Pasal 14
Pada dasarnya setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik hak memilih dan dipilih, namun untuk menjaga segala kemungkinan ataupun akses-akses negatif yang mungkin timbul, maka anggota biasa tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus, mengingat pengalaman dalam berorgansasi dan tingkat keseniorannya.

Pasal 15
Bahwa setiap anggota berhak memberikan suara, saran, dan pendapatnya guna peningkatan kegiatan / fungsi Club.

BAB VIII
Struktur Organisasi
Pasal 16
Susunan organisasi / Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Teknis.

Pasal 17
Hal-hal sebagaimana diuraikan pada pasal 16 diatas akan diatur dan ditentukan oleh Ketua Club sesuai dengan kebutuhan.

BAB IX
Wewenang Ketua


Pasal 18
Ketua Club memegang wewenang / kekuasaan tertinggi pada anggota kedalam maupun keluar dengan menitik beratkan perkembangan dan kemajuan organisasi dalam arti luas.

Pasal 19
Ketua Club adalah Ketua Pelaksana dalam setiap kegiatan Club

BAB X
KEUANGAN

Pasal 20
Dana atau kekayaan Club diperoleh dari :
1. Iuran Anggota bulanan.
2. Sumbangan Sukarela (Donatur).
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.

BAB XI
Rapat – Rapat

Pasal 21
Rapat – rapat organisasi / Club meliputi Rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Rapat Luar Biasa.

Pasal 22
Seluruh anggota Club diwajibkan menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Club, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

BAB XII
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 23
1. Dalam usaha kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa


BAB XIII
PERUBAHAN

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan.


Ditetapkan : Jakarta
Tanggal : 16 Juni 2010


Ketua Sidang









Sekretaris Sidang