ANGGARAN DASAR
CLUB In2_Mbie
BAB I
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Kedudukan Organisasi
Pasal 1
Nama Organisasi / Club ini bernama Club In2_mbie
Pasal 2
Bentuk Merupakan Club yang berbentuk kesatuan disektor penggemar kendaraan sepeda motor roda dua.
Pasal 3
Sifat Sosial, membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam pelaksanaan tertib lalu lintas di jalan dan tidak bernaung di bawah organisasi politik tertentu.
Pasal 4
Waktu Didirikan di Jakarta pada Tanggal 16 Juni 2010, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
Pasal 5
Kedudukan Organisasi / Club berkedudukan di Jakarta Pusat
BAB II
ASAS
Pasal 6
Organisasi / Club ini berazaskan PANCASILA
Pasal 7
Tujuan Organisasi / Club Adalah :
1. Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (17-08-1945).
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4. Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.
BAB III.
Usaha – Usaha Club
Pasal 8
1.Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota baru dalam segi pengetahuan, perawatan motor dan cara berkendara di jalan yang baik dan benar.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Club In2_mbie.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.
BAB IV.
Lambang
Pasal 9
(ditentukan kemudian)
BAB V.
Persyaratan Anggota
Pasal 10
Anggota adalah memiliki SIM C, KTP, surat – surat kepemilikan kendaraan yang syah serta memiliki kendaraan bermotor merk.
Pasal 11
Tingkat keanggotaannya adalah biasa, khusus, dan kehormatan yang akan disesuaikan dengan fungsi status dalam organisasi dan kematangan pribadi para anggota kedalam tingkat – tingkat yang sesuai dengan tingkat senioritasnya.
Pasal 12
Membayar iuran bulanan sebesar yang telah ditentukan.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 13
Setiap anggota wajib Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.
BAB VII
HAK-HAK ANGGOTA
Pasal 14
Pada dasarnya setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik hak memilih dan dipilih, namun untuk menjaga segala kemungkinan ataupun akses-akses negatif yang mungkin timbul, maka anggota biasa tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus, mengingat pengalaman dalam berorgansasi dan tingkat keseniorannya.
Pasal 15
Bahwa setiap anggota berhak memberikan suara, saran, dan pendapatnya guna peningkatan kegiatan / fungsi Club.
BAB VIII
Struktur Organisasi
Pasal 16
Susunan organisasi / Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Teknis.
Pasal 17
Hal-hal sebagaimana diuraikan pada pasal 16 diatas akan diatur dan ditentukan oleh Ketua Club sesuai dengan kebutuhan.
BAB IX
Wewenang Ketua
Pasal 18
Ketua Club memegang wewenang / kekuasaan tertinggi pada anggota kedalam maupun keluar dengan menitik beratkan perkembangan dan kemajuan organisasi dalam arti luas.
Pasal 19
Ketua Club adalah Ketua Pelaksana dalam setiap kegiatan Club
BAB X
KEUANGAN
Pasal 20
Dana atau kekayaan Club diperoleh dari :
1. Iuran Anggota bulanan.
2. Sumbangan Sukarela (Donatur).
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.
Pasal 21
Rapat – rapat organisasi / Club meliputi Rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Rapat Luar Biasa.
Pasal 22
Seluruh anggota Club diwajibkan menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Club, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
BAB XII
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 23
1. Dalam usaha kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan : Jakarta
Tanggal : 16 Juni 2010
Ketua Sidang
Sekretaris Sidang