ANGGARAN RUMAH TANGGA
CLUB In2_Mbie
BAB I.
KEDUDUKAN
Pasal 1
Sekretariat Club In2_Mbie berkedudukan di Jalan Kepu Barat Kemayoran Jakarta Pusat.
BAB II.
KEANGGOTAAN
Pasal 2
CLUB In2_Mbie
BAB I.
KEDUDUKAN
Pasal 1
Sekretariat Club In2_Mbie berkedudukan di Jalan Kepu Barat Kemayoran Jakarta Pusat.
BAB II.
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Untuk menjadi anggota Club diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.
Pasal 3
Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.
Pasal 4
Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.
BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran - saluran organisatoris.
Pasal 7
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.
Pasal 8
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap bulannya.
Pasal 9
Gugur Hak Keanggotaannya :
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melanggar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melanggar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.
BAB IV.
TINGKAT KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota Biasa Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club, kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam pembentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam pembentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.
BAB V.
DISIPLIN ORGANISASI
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 11
Disiplin merupakan hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.
Pasal 12
Pelanggaran-pelanggaran setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.
Pasal 13
Pada dasarnya setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota, dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.
Pasal 14
Setelah peringatan ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.
Pasal 15
Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pasal 16
Tindakan pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.
BAB VI.
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 17
1. Iuran Bulanan Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap bulannya.
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota apabila mempunyai kerelaan hati / rezeki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota apabila mempunyai kerelaan hati / rezeki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat
BAB VII.
RAPAT – RAPAT
RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.
Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.
Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Rumah Tangga ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 16 Juni 2010 di Jakarta.
Pasal 20
Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.
Pasal 21
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan
Ditetapkan : Jakarta
Tanggal : 16 Juni 2010
Ketua Sidang
Sekretaris Sidang
Tanggal : 16 Juni 2010
Ketua Sidang
Sekretaris Sidang
pasal2 di atas yang buat sapa?
BalasHapus