Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Juni 2011

PERATURAN TOURING


1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR

Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring

Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi, sebagai berikut:
  • Spion
  • Lampu Depan & Belakang
  • Lampu Sein
  • Plat Nomor standar POLDA

Bagi yang tidak memenuhi prosedur diatas kami anggap tidak dapat
mengikuti touring

Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
  • Helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • Sarung Tangan
  • Sepatu yang menutupi mata kaki
  • Masker
  • Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )

Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
  • Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
  • Kunci Busi
  • Dan lain-lain

Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan
ukuran type masing-masing sepeda motor

Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari
seperti pecahan kaca dan kerikil tajam

Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh
panitia touring

2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
  • Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu
         merah, marka jalan dll.
  • Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
  • Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat
         rombongan berjalan pada siang hari
  • Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
  • Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah
         ditentukan .
  • Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring.

3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN

Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas, sebagai berikut : 

  • ROAD CAPTAIN 
  • SWEEPER  
  • BLOKER 
  • ANGGOTA 
  • MEKANIK

Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya
berikut keterangannya :

a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih
dari 50 sepeda motor dengan melihat satu jalur jalan dengan
memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan

b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila
terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan
apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan
rombongan

c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada
suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat
dilalui kendaraan lain

d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak
diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER)
dan tidak boleh saling mendahului

e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor
apabila di satu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat

PERATURAN YANG TELAH KAMI BUAT SEMATA-MATA HANYA
MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN
PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar