Tilang Karena Knalpot Bising Belum Bisa Dilakukan
Beberapa polisi di berbagai wilayah sudah
mulai menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot modifikasi
karena dianggap menimbulkan kebisingan. Namun ternyata, aturan teknis
mengenai hal ini belumlah ada.
Wakil dari Kementerian Lingkungan
Hidup, Ade Palguna menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang
menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan ini. Hal itu
dikarenakan masalah kebisingan adalah masalah lingkungan yang karenanya
akan pula melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan
aturannya.
"Masih belum, Senin kita baru mau rapat, bulan depan
kemungkinan baru keluar aturannya," tegasnya dalam diskusi bersama Forum
Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Lebih
lanjut dikatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka
mengganti-ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang
menyulitkan untuk membuat sebuah standar resmi.
"Urusan
kebisingan kendaraan ini sebenarnya sudah diomongin sampai ke
internasional. Masalahnya, di luar tidak banyak yang suka ganti knalpot,
nah kalau di kita knalpot bisa diganti pakai pipa. Itu yang bikin saya
mengatakan ke teman-teman dari negara lain 'negara kamu beda dengan
saya'," jelasnya.
Terlebih, untuk menentukan sebuah knalpot motor
itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis seperti alat
uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding
sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.
Sementara
ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai
menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi, dia
mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi
mengatakan motornya bising.
Sebab aturan mengenai batas
kebisingan menurutnya baru akan disosialisasi setelah aturan teknis
disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini
sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1
Juli tahun 2013 mendatang.
"Kalau ketemu polisi dan mau ditilang
karena bising, tanya saja, aturannya mana (karena memang belum ada
aturan teknis)," pungkasnya.
sumber: www.detikoto.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar